jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya berhasil meringkus tujuh pencuri sepeda yang sering melancarkan aksinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus dari para pelaku.
"Para pelaku membobol rumah pada malam hari lalu menggondol sepeda yang mereka incar," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/11).
BACA JUGA: Mujianto Pura-pura Beli Bensin, Ternyata Cuma Modus, Korban Pasrah
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan sebelum beraksi terlebih dahulu para pelaku berpatroli, dan mengintai. Ketika melihat sepeda ada di depan rumah ataupun di dalam, para pelaku ini akan langsung melancarkan aksinya.
"Meskipun di dalam rumah, berpatroli, mereka mengintai. Dan melewati pagar (rumah) dan selama ini pelaku ini melihat ada sepeda di depan rumah itu yang kemudian dilakukan pencurian," katanya.
Adapun, para pelaku melakukan maling sepeda dikarenakan ramainya olahraga sepeda di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, harga sepeda yang terbilang mahal dan banyak peminatnya mendorong pelaku melakukan aksi tersebut.
"Pelaku-pelaku ini mulai mengincar sepeda karena harganya melambung tinggi," pungkasnya.
Lebih jauh, dia mengatakan dalam melancarkan aksi para pelaku biasanya ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Dari tangan penadah, polisi berhasil mengamankan 34 unit sepeda dan 71 unit ponsel.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
Selain itu, Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Mau Buang Mayat Teman yang Baru Dihabisi, Geger
BACA JUGA: Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Motor, Emas hingga Uang Raib Dikuras Pelaku
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama