Polisi Ungkap Motif Pembunuh Wanita yang Dibuang di Bawah Jembatan Pesona Tanjung Senai

Rabu, 21 Agustus 2024 – 19:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah). Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan mengapung di bawah jembatan Pesona Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

Pelaku bernama Akmaludin, 51, warga Desa Tanjung Seteko Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Geger, Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Tanjung Senai Ogan Ilir

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (20/8/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan pelaku.

BACA JUGA: Pelajar yang Tenggelam di Rawa Ogan Ilir Ditemukan Meninggal Dunia 

"Benar, pelaku yang membunuh korban bernama Ita Anggraini, 45, sudah ditangkap tadi malam," ungkap Ilham, Rabu (21/8/2024).

Kata Ilham, berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan dilatari sakit hati akibat perkataan korban yang menyinggung perasaannya.

BACA JUGA: Seorang Pelajar SMP Tenggelam di Perairan Rawa Ogan Ilir

Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan khusus (asmara) selama sekitar tiga tahun.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati," ujar Ilham.

Dikatakan Ilham bahwa korban dibunuh di sebuah perkebunan yang tidak jauh dari kediaman tersangka pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Korban tewas setelah ditusuk menggunakan pisau," kata Ilham.

Setelah membunuh korban, pelaku mengangkut jasad korban dengan sepeda motor dan membawanya ke Jembatan Pesona Tanjung Senai.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad korban ke Jembatan Pesona Tanjung Senai," beber Ilham.

Jasad korban diikat dengan batu ulekan sebagai pemberat agar tenggelam di Sungai Kelekar.

"Ketika ditemukan, jasad korban ini dalam keadaan terikat dengan kabel dan diberi pemberat batu, serta ditemukan luka tusukan di dada sebelah kanan dan leher," terang Ilham.

Selain berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP junto 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tutup Ilham.

Pada pemberitaan sebelumnya, warga Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dikejutkan dengan penemuan di bawah jembatan Pesona Tanjung Senai, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mayat seorang wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah menikmati keindahan
Ikonik Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, polisi membawa jasad ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang agar dilakukan visum. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler