Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit OKU Timur, Ternyata

Jumat, 30 Agustus 2024 – 22:06 WIB
Polres OKU Timur gelar pres rilis ungkap kasus pembunuhan, Jumat. Foto: ANTARA/HO/Polres OKU Timur

jpnn.com, MARTAPURA - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis di area perkebunan kelapa sawit di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengatakan motif pelaku berinisial BK, 28, tersebut sakit hati.

BACA JUGA: Pekerja Kebun Sawit Diterkam Harimau saat Kencing, Diseret, Kepala dan Badan pun Pisah

"Pelaku sakit hati karena sering dipalak," katanya di Martapura, Sumsel, Jumat.

Kapolres mengatakan jasad Nur Kholiq, 33, warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, OKU Timur tersebut ditemukan tergeletak di kebun sawit dengan kondisi mengenaskan. 

BACA JUGA: Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga

Korban mengalami luka bacok cukup parah menggunakan senjata tajam pada bagian leher belakang, punggung dan lengan hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Hanya butuh waktu sekitar dua jam dari kejadian, anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menemukan keberadaan dan identitas pelaku.

BACA JUGA: Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan

"Kami melakukan upaya pendekatan dengan pihak keluarga dari pelaku sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura," katanya.

Berdasarkan hasil proses penyelidikan diketahui motif kasus pembunuhan sadis ini berawal dari pelaku sakit hati terhadap korban.

Pelaku mengaku sering dipalak oleh korban terhitung sebanyak lima kali yang meminta uang secara paksa.

"Sempat terjadi perkelahian di kebun sawit di mana pelaku merebut senjata tajam milik korban kemudian menghabisinya dengan brutal," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya tegas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler