jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan.
Bahkan hari ini (19/3), politikus yang diusung Partai Demokrat dan PKB di Pilkada Sumut itu menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
BACA JUGA: Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengusutan kasus itu memang dikebut.
Pasalnya tindak pidana pemilu memiliki batas waktu penanganan yang singkat, yakni 14 hari.
BACA JUGA: Hinca Panjaitan Minta JR Saragih Hadiri Panggilan Gakkumdu
"Kalau enggak nanti kedaluwarsa (kasusnya) enggak bisa diproses,” kata dia di Mabes Polri, Senin.
Dengan begitu, ada kemungkinan JR Saragih lepas dari jeratan pidana seumpama kasusnya kedaluwarsa.
BACA JUGA: Demokrat Bakal Pecat Pengurus Leges Ijazah JR Saragih
Namun Setyo memastikan, JR Saragih tak bisa ikut pilkada lagi.
“Enggak bisa ikut lagi pemilu, sudah digugurkan. Kasus pemilu simpel tapi kita dikejar waktu," sambung dia.
Diketahui JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.(mg1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Tempuh Praperadilan Lawan Putusan Polda Sumut
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan