jpnn.com, JAKARTA - Pakar tata hukum negara Bivitri Susanti menilai laporan Eggi Sudjana terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie sebagai ajang cari sensasi.
Menurutnya, Grace tidak bisa dijerat dengan pasal tentang penodaan agama karena idenya yang ingin menolak peraturan daerah (perda) tentang agama.
BACA JUGA: Lapor Bareskrim, Bang Eggi Minta Polri Jerat Grace Natalie
"Saya sih melihatnya Eggi Sudjana seperti biasa mencari berita juga. Ingin isunya naik begitu untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan. Jadi, saya melihatnya ini momentum politik yang baik untuk tujuan beliau gitu," kata Bivitri saat dihubungi, Jumat (16/11).
Bivitri menyadari di beberapa daerah memiliki perda tentang syariah dan injil. Dia juga menyampaikan, terapan dalam perda itu tidak mengakomodasi dari Alquran atau Injil langsung, melainkan terinspirasi dari dua kitab suci itu.
BACA JUGA: PSI Tolak Perda Syariah, Fahri: Masuk DPR Saja Dulu
Dia juga menganggap, di Indonesia, penolakan terhadap perda itu bukan bagian dari penodaan agama. Selama menggunakan penolakan lewat jalur konstitusi, maka sah-sah saja Grace menyampaikan hal yang demikian.
"Karena dia sedang memberikan sikap politik dia sebagai sebuah partai, karena negara berdasarkan Pancasila, maka dia tidak setuju perda yang berbasis agama. Nah, saya kira dengan tinjauan itu saya melihatnya bahwa setiap orang melaporkan itu, hak. Tetapi saya kira ini sumbernya tidakk kuat sebagai laporan," tegasnya.
BACA JUGA: PSI Polisikan Penyebar Foto Grace Natalie yang Diedit Vulgar
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini juga menyebut, partai berhak menyampaikan tujuan politiknya.
Oleh karena itu, dalam iklim demokrasi, tujuan politik yang disampaikan Grace tidak bisa disebut sebagai penodaan agama karena kembali kepada aturan yang paling tinggi yaitu Pancasila dan UUD 1945.
"Janji politik seperti itu wajar-wajar saja. Karena ada partai yang menjadikan agama sebagai basisnya," kata dia.
Seperti diketahui, aktivis yang juga calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat(16/11).
Laporan Eggi didasari pernyataan Grace yang dianggap menebar permusuhan dan ujaran kebencian terhadap kelompok agama tertentu.
Eggi menyatakan, Grace sebaiknya segera mencabut pernyataannya tentang penolakannya atas perda syariah, sekaligus meminta maaf.
“Karena ucapannya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama,” kata Eggi di Bareskrim Polri. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Diminta Keluarkan Fatwa Bubarkan PSI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga