Politik Uang di 27 Daerah Diduga Libatkan KPPS

Senin, 14 April 2014 – 21:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) melaporkan telah terjadi pelanggaran pemilu berupa pemberian uang kepada pemilih di 27 daerah selama berlangsungnya pemungutan suara, Rabu (9/4) lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (14/4).

Menurut Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, dugaan pelanggaran dilaporkan berdasarkan pemantauan yang dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 25 provinsi. Antara lain di TPS 6, Gajah Mungkur, Kota Semarang. Tim sukses salah seorang calon legislatif membagikan baju batik seharga Rp 50 ribu kepada sejumlah pemilih.

BACA JUGA: Pleno Bahas Sanksi Suryadharma Ali Batal

Di TPS 1 Desa Bunggarel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Probolinggo. Pemberian uang bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu kepada pemilih. Kemudian di TPS 3 Kelurahan Kebaban Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Besaran politik uang yang dibagikan Rp 10 ribu.

Di TPS 2 Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pemberian uang RP 50 ribu. Di TPS 12 Kelurahan Rantautau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pemberian uang Rp 20 ribu.

BACA JUGA: KIPP Laporkan Pelanggaran di 706 TPS ke Bawaslu

“TPS 52, 57,48 Kelurahan Bandar Khalif, Kecamatan Percut Sei, Kabupaten Lampung, pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp 20 ribu. Diduga dilakukan oleh tim sukses caleg Gerindra, PAN dan PKS. Nah kalau di TPS 1 Kelurahan Wiono, Kecamatan Gedong Tatan, Kabupaten Lampung. Pemberian uang Rp 150 ribu kepada pemilih. Pelakunya diduga PDIP dan Ketua KPPS,” sebutnya.

Menurut Masykurudin, temuan praktik politik uang atau barang harus segera ditindaklanjuti Bawaslu, sebagai pelanggaran pemilu dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.

BACA JUGA: Kader NasDem Harapkan Surya Paloh Dampingi Jokowi

“Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana,” katanya.

Sikap tegas perlu diambil karena politik uang kata Masykurudin, dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan. Partai politik dan calon masih menggunakan cara transaksional uang dan barang dalam mendekati pemilih.

“Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari KPPS hingga KPU,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Menang Telak di Tawau Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler