Politikus DPR Juga Puji SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian

Senin, 02 November 2015 – 14:54 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga menilai positif terbitnya Serat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Surat edaran tersebut ditandatangani Kapolri  Jenderal Pol Badrodin Haiti bulan lalu.

“Dari sisi isinya sebenarnya SE tersebut justru bagus, karena ruang penegakan hukum yang pertama dipilih oleh Polri adalah langkah-langkah preventif dan persuasif dalam menyikapi peristiwa atau kejadian yang mengandung dugaan adanya ujaran kebencian,” kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (2/11).

BACA JUGA: Ketua PT Jakarta Angkat Sumpah 270 Advokat Baru

Politikus PPP juga menyebutkan bahwa dalam SE itu Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang patut diduga mengarah kepada hate speech.

Kemudian kalau itu dianggap telah terjadi maka Polri terlebih terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku dan/atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya.

BACA JUGA: Model Transparansi Pendanaan Parpol ala PSI

“Langkah seperti di atas sebenarnya sebuah bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang harus dikedepankan sebagai model penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Hanya saja, Arsul mengingatkan bahwa aturan tersebut dalam implementasinya harus dikawal oleh masyarakat, terutama konsistensi penerapan langkah-langkah preventif-persuasif dalam kasus nyata.

BACA JUGA: Kata Polri, Teror Kantor Go-Jek Belum Tentu Senjata, Bisa Saja Ketapel

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Muhaimin Iskandar menganggap Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penyebaran kebencian di media sosial (medsos) merupakan langkah brilian untuk mengatasi kegaduhan berbangsa dan bernegara yang mulai luntur.

“Sudah banyak korban berjatuhan. Mari kita sudahi semua caci maki yang tidak perlu itu dengan mendukung langkah Kapolri untuk menindak mereka-mereka yang melakukan penghinaan berbau suku, ras, agama, dan etnis. Karena negara ini dibangun atas perbedaan ras, suku, agama, etnik dan adat istiadat,” kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Cak Imin, Surat Edaran Kapolri jangan dilihat secara dangkal untuk mematikan ruang berekspresi. Namun, lebih pada mengingatkan bahwa setiap goresan yang dibuat di medsos (media social) memiliki dampak yang cukup besar. Makanya, setiap menuliskan pesan harus juga mempertimbangkan perasaan orang lain saat membaca pesan yang ditulis.

“Menulis di media sosial tidak harus berbau kebencian dan kemarahan. Kritik cerdas dan membangun serta santun akan banyak menyedot pembaca ketimbang pesan yang penuh pelecehan, kemarahan, kedengkian, dan lainnya,” kata Cak Imin sapaan akrab H Abdul Muhaimin Iskandar.

Hanya saja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak setuju jika pelaku penyebar kebencian langsung dikenakan sanksi pidana. Tapi, kata dia, perlu dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pelaku penyebar kebencian dan objek kebencian.

“Jadi, tindakan pidana merupakan langkah akhir dari penyelesaian hukum. Kalau setiap orang masih bisa diajak bicara sebaiknya dimediasi saja,” tandas Cak Imin.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Mengantar Makanan, Malah Temukan Mayat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler