Politikus Gerindra Ungkap Penyebab Revisi UU ASN Ngadat

Sabtu, 26 Mei 2018 – 09:22 WIB
Massa honorer K2 saat aksi pada Hari Buruh, 1 Mei 2018. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diharapkan bisa menjadi pintu masuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS. Namun, hingga Jumat (25/5) pembahasan revisi UU ASN ngadat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan penyebab belum jalannya pembahasan revisi UU ASN itu adalah parlemen dan DPR belum satu suara.

BACA JUGA: 736 Ribu Guru Honorer Tak Dapat THR, Begini Kata MenPAN-RB

"DPR menganggap perlu ada revisi. Tapi pemerintah masih keberatan. Ingin memberdayakan peraturan pemerintah dulu," kata Riza, Jumat (25/5).

Politikus Gerindra itu mengakui bahwa salah satu semangat revisi UU ASN adalah mencarikan landasan hukum persoalan tenaga honorer. Dia mengatakan dengan regulasi yang ada sekarang, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer.

BACA JUGA: Tolong Pak Mendagri, Honorer K2 juga Butuh THR

BACA JUGA: Jadwal Pembahasan Revisi UU ASN Tergantung Pemerintah

Di antaranya terbelenggu syarat usia CPNS (calon pengawai negeri sipil) baru, yakni maksimal 35 tahun. Padahal, di lapangan banyak tenaga honorer usianya lebih dari itu. Sehingga muncul keinginan batas usia khusus untuk honorer, ditoleransi sampai 45 tahun. (wan/ttg)

BACA JUGA: Honorer K2: Jangan Bikin Kami Menangis Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh tak Dikasih THR Perusahaan Disanksi, Honorer Dicueki


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler