jpnn.com, DEPOK - Pernyataan Calon Wali Kota Depok nomor urut 2 Supian Suri yang menyebut Imam Budi Hartono sebagai orang yang merekomendasikan pengadaan incinerator menuai banyak tanggapan, di antaranya dari Sekretaris DPD Golkar Kota Depok Dindin Safrudin.
Dindin menyebut Supian Suri atau SS mau mempermalukan Imam Budi Hartono dengan menyiratkan isyarat tertentu.
BACA JUGA: Ketua DPRD Depok Sindir Supian Suri Soal Alih Fungsi SDN Pocin 1
Dindin juga mengatakan SS ingin lari dari tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok saat itu.
Dindin menjelaskan data yang dikatakan SS di salah satu media tentang anggaran Rp 5 miliar adalah keliru. Dia mengaku telah mendapat data sebenarnya tentang pengadaan incinerator yang dimaksud.
BACA JUGA: Sebegini Daftar Pemilih Tetap Untuk Pilkada Kota Depok
"Mesin yang diuji coba di Pasar Cisalak tersebut adalah AWS, sudah diuji coba dua pekan dan tidak sesuai spek. Jadi, dibongkar lagi. Harganya Rp 1,5 miliar bukan Rp 5 miliar. Jadi, jangan melebih-lebihkan begitu," kata Dindin, Rabu (6/11).
Dindin menilai pernyataan SS sebagai sebuah framing yang menyesatkan. Pasalnya, SS mengarahkan narasi dengan menyebutkan harganya terlalu mahal Rp 25 miliar padahal ada yang Rp 5 miliar sehingga maindset pembaca seolah-olah pemerintah melakukan pemborosan anggaran.
BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
"Bahasanya juga seperti ada yang mengarah untuk membeli yang Rp 25 miliar itu seperti ada kongkalingkong, lalu belum ada kajiannya jadi perlu dilakukan kajiannya dulu. Ini yang membuat SS dianggap tidak merealisasikan amanat pimpinan. Lalu dikatakan sudah diuji coba di pasar Cisalak dan gagal. Yang diuji coba yang mana?" ujar Dindin.
Dindin menjelaskan fakta sebenarnya tentang incinerator di pasar Cisalak yang berada di Kecamatan Cimanggis tersebut.
Dia menerangkan mesin AWS dicoba di Pasar Cisalak selama dua pekan. Setelah itu mesin AWS seharga Rp 1,5 miliar tersebut kembali dibongkar karena tidak sesuai spek.
"Saat ini Kota Depok mendapatkan hibah dari pemerintah pusat berupa tiga incinerator. Namun, masih dalam proses kajian dan kabarnya sudah selesai kajian tersebut," paparnya.
Dindin meminta SS untuk bertanggungjawab karena saat itu SS menjabat sebagai Sekda Kota Depok, di mana Sekda adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dia juga menyebut SS dapat dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Imam Budi Hartono dengan data yang tidak benar.
"Justru karena SS tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, makanya pak Imam Budi Hartono mendorong untuk penyelesaian masalah sampah. Hati-hati SS bisa dilaporkan ke APH atas pasal pencemaran nama baik," ujarnya.
Tanggapan lain juga datang dari pemerhati pembangunan Kota Depok, Cahyo Putranto Budiman.
Cahyo mengatakan apa yang dikatakan SS merupakan tudingan mengerikan.
Alasannya, kata Cahyo, tudingan tersebut menyiratkan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sarat dengan kongkalikong alias KKN.
Dia meminta SS sebagai penuding tidak asal bicara, harus memiliki bukti konkret dan wajib melaporkan ke aparat penegak hukum. Jangan sampai apa yang diucapkan SS hanya untuk menarik 'pelanggan' saat maju menjadi Calon Kepala Daerah Kota Depok.
"Kalau itu tidak dilakukan, berarti ada tiga kemungkinan. Pertama, SS asal bunyi, kedua, dia tak memiliki bukti dan data yang benar, dan ketiga, SS ikut menikmati hasil dari pengadaan incinerator yang dimaksud," ujar Cahyo. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti