JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, meminta Indonesian Corruption Watch (ICW) segera meminta maaf ke publik rilis yang menuding 36 calon dan anggota DPR minim komitmen dalam pemberantasan korupsi karena kritis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Nudirman, ICW telah mencemarkan nama baik 36 anggota DPR.
"Rilis itu mencemarkan nama baik DPR karena tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saya mendesak ICW minta maaf kepada masyarakat karena telah mencemarkan nama baik 36 anggota DPR," kata Nudirman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (5/7).
Kalau ICW tidak mau menyampaikan maaf kepada masyarakat atas rilisnya itu, lanjut politisi Partai Golkar, berarti LSM yang mengklaim antikorupsi itu harus siap menerima konsekuensi hukum pidana. Terlebih dengan Undang-Undang Ormas baru, ICW bisa disanksi karena telah menerima dana asing sebesar Rp12 miliar pada 2012 silam.
“Untuk itu, saya menuntut ICW juga transparan terkait dana asing yang diterima selama ini, agar masyarakat mengetahui. Apalagi, ICW sekarang ini berbeda dengan ICW ketika dipimpin Teten Masduki,” tegasnya.
Lebih lanjut Nudirman mengungkap dugaan penerimaan dana asing oleh ICW dalam tahun 2012 bersifat dana grantor/terikat, antara lain dari Rek.11.11.11 sebesar Rp 481 juta, Hivos Fundraising Rp 729,6 juta, RWI-Migas Rp 416.432.808,-, UNODC Rp 91,3 juta, MSI Rp 2,6 miliar, Kemitraan Rp 321 juta, Taf-E-Procurement Rp 416,1 juta dan Tap Setapak Rp 1,5 miliar. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Kudeta Mesir Menular ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi