jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Poempida Hidayatulloh mengatakan, pemahaman Komisi Pemilihan Umum tentang masalah penyelenggaraan Pilkada perlu diperkuat.
Terutama, dalam konteks posisinya secara konstitusional. Dia menjelaskan, di dalam konstitusi, pilkada bukanlah pemilu. Karenanya, secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu.
BACA JUGA: Syahrul Mengutuk Andai 11 Pilkada Serentak di Sulsel Tanpa Golkar
"Sedangkan dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai Plt," tegasnya, Minggu (26/4).
Karena itu, peraturan KPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu. Atas dasar fakta di atas, Poempida mengatakan, basis keabsahan peserta pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara.
BACA JUGA: SBY Sulit Menolak jadi Ketum Demokrat Lagi, Ini Alasannya
Yakni Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mewakili negara. Dia menilai, jika KPU mempunyai pemikiran sendiri, hal itu akan bermuara pada masalah inkonstitusional.
"KPU tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Politikus Golkar Risaukan Parpol Dikuasai Pemilik Modal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Bangun Gedung Baru, DPR Mengaku Kantongi Dukungan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi