jpnn.com - JAKARTA - Politikus PAN Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, akan segera disidang. Ini setelah berkas perkara suap milik anggota DPRD Provinsi Sumut itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas milik Kamaluddin sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. "Tersangka KH sudah tahap dua hari ini," kata Yuyuk, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Fakta-fakta di Balik Kebijakan Pencetakan e-KTP
KPK punya waktu 14 untuk memasukkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja Yuyuk mengaku belum tahu kapan jadwal sidang perdana untuk Kamaluddin. Yang pasti, kata Yuyuk, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hari ini, Kamaluddin juga menjalani pemeriksaan di KPK. Politikus itu juga sudah menandatangani pelimpahan tahap dua tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Mega Ini Ngebet Pengin Lengserkan Jokowi
Kamaluddin merupakan salah satu tersangka penerima suap dari Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Selain Kamaluddin, KPK juga menjerat beberapa legislator lain. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Suap dari Gatot diduga diberikan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 3 Calon Ketua Golkar Berburu Dukungan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut HT Lakukan Pembunuhan Karakter Lewat Berita
Redaktur : Tim Redaksi