jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa DPR secara kelembagaan harus tegas menyikapi surat Presiden Joko Widodo perihal penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Sebab, DPR sebelumnya telah menyetujui usulan presiden tentang Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Masinton menyampaikan hal itu melalui interupsi dalam paripurna DPR RI, Senin (23/3). Menurutnya, sejauh ini tidak ada keputusan presiden tentang BG -inisial untuk Budi Gunawan- sebagai calon Kapolri yang telah mendapat persetujuan DPR.
BACA JUGA: Pertengahan April, Honorer K2 Demo Besar Lagi
"Ini berkaitan calon Kapolri yang sudah kita putuskan, di mana paripurna sudah sepakat Komjen BG sebagai Kapolri dan sudah diajukan ke presiden, tinggal dilantilk. Tapi peantikannya tidak tahu ditunda atau dibatalkan," kata Masinton.
Politikus muda PDIP itu menambahkan, karena Presiden Jokowo sudah mengusulkan lagi surat baru soal pengangkatan Kapolri, maka DPR harus tegas. Sebab, negara harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan.
BACA JUGA: KPK Absen, Praperadilan Sutan Bhatoegana Ditunda
"Presiden sudah mengusulkan surat baru. Negara kita mengacu konstitusi, kita harus bersikap tegas, mengenai surat presiden, mengenai sikap paripurna yang sudah menyetujui kapolri yang juga usulan presiden," ungkapnya.
Dalam konteks itu, Masinton meminta DPR harus menjaga marwah kelembagaan dan mengikuti tata perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Sehingga, sebelum DPR menyikapi surat baru tentang calon Kapolri maka presiden harus memberi penjelasan terlebih dulu ke paara wakil rakyat di Senayan.
BACA JUGA: Ditanya Soal Bahaya ISIS, Megawati hanya Pamer Senyum
"Kita harus minta penjelasan sejelas-jelasnya pada presiden. Agar tidak ada preseden ke depan yang mengangkangi kelembagaan DPR RI. Karena itu kita minta pimpinan DPR tidak langsung setujui itu, kita harus minta penjelasan pada presiden, sejelas-jelasnya," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Jangan-jangan Surat Menkum HAM Palsu Juga
Redaktur : Tim Redaksi