jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, memberikan kritik pedas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berulang tahun ke-11, kemarin. Salah satunya mantan pengacara ini menilai KPK masih melakukan tebang pilih terhadap terduga koruptor.
"Saya mengatakan KPK melakukan tebang pilih. Bahkan KPK telah terseret kepada permainan politik seperti di kasus Suryadharma Ali (mantan Ketum PPP)," kata Junimart di Jakarta, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Tim Pencari AirAsia Temukan 10 Serpihan di Pangkalanbun
Menurutnya, tersangka kasus dugaan korupsi haji itu sudah lama menjadi menyandang status hukumnya, tapi KPK tetap membiarkan Suryadharma ikut dalam berpolitik meski sudah berstatus tersangka.
"Jadi 11 tahun KPK ini, saya melihat bukan kemajuan yang ada, tetapi kemunduran. Yang tentu kami dari fraksi PDIP menghimbau agar KPK tidak kendor dalam menyelesaikan penegakan hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertemu George Soros Hari Ini
Pihaknya juga meminta KPK memberikan kesempatan kerjasama kepada penegak hukum lain dalam hal pemberantasan korupsi, seperti Polri dan Kejaksaan Agung yang notabene lembaga permanen.
Di sisi lain, Junimart juga menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan lembaga pimpinan Abraham Samad itu. PR ini menurutnya tidak lagi ditatanan pencegahan tapi tindakan.
BACA JUGA: Pesan Haru Buat Putri Pilot AirAsia QZ8501 dari Anak Pramugara MH370
"Sebagai contoh ada beberapa kasus yang dulu saya tangani juga, seperti kasus flu burung, garuda, sampai saat ini saya tidak katakan berhenti, jalan di tempat, tetapi tidak jelas mau seperti apa penyelesaiannya," jelasnya.
Karena itu pihaknya mendorong KPK menuntaskan dulu kasus-kasus yang telah diungkap dan memberikan kesempatan kepada Polri dan Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi lainnya.
"Artinya bersinergilah. Kalau KPK yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tidak salah juga KPK untuk bekerjsama dengaan kepolisian dan kejaksaan, berbagi-bagi tugas lah, toh KPK bisa melakukan supervisi. Agar tidak terjadi over loading dalam menangani perkara korupsi," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR: Teknologi ATC Bandara Harus Diupgrade
Redaktur : Tim Redaksi