jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Nur Nadlifah mengatakan penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 membutuhkan kerja ekstra dan sinergi semua elemen masyarakat karena penularan virus tersebut terus mengalami pelonjakan.
Nur Nadlifah menilai penanganan serba ekstra tersebut untuk menghindari dampak kerugian lebih besar bagi bangsa Indonesia, baik secara materil maupun imateril.
"Keputusan Presiden Jokowi tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sangat tepat, karena penyebaran virus ini cenderung meningkat dari waktu ke waktu," kata Nur Nadlifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/3).
Dia menilai penyebaran COVID-19 itu bukan hanya menimbulkan korban jiwa tetapi kerugian materil yang lebih besar, yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dia menilai butuh langkah cepat, tepat, terpadu, dan sinergi antar-kementerian, lembaga serta pemerintah daerah untuk mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19.
“Sinergi dan gotong royong semua elemen itu untuk meningkatkan kesiapan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penularan COVID-19," ujarnya.
Politikus PKB itu juga mendukung kebijakan partainya yang menginstruksikan semua kader, mulai dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) hingga Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk turut serta mencegah penyebaran COVID-19 dengan tidak menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas kepartaian yang melibatkan banyak orang atau pengerahan massa.
"Jajaran pengurus, kader, dan anggota PKB harus menjaga kesehatan, berpola hidup sehat, menjaga kebersihan diri dan lingkungnya serta proaktif memeriksakan diri sesegera mungkin untuk cek kesehatan sebagai antisipasi terjangkit COVID-19," katanya.
Dia juga menyarankan masyarakat tidak panik, tetap tenang, dan menjaga ketertiban sosial, agar terhindar dari wabah COVID-19.
Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Muhaimin Iskandar mengintruksikan DPW, DPC, dan Fraksi PKB di semua tingkatan, untuk tidak menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas kepartaian yang melibatkan banyak orang, berorientasi pengumpulan massa dan kerumunan paling tidak pada kurun waktu 2 pekan mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 2445/DPP/02/III/2020 Perihal Instruksi Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease) yang tanda tangani A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan M. Hasanuddin Wahid selaku Sekjen DPP PKB.(Antara/jpnn)
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Begini Perintah Panglima Koarmada II kepada Prajuritnya
Redaktur & Reporter : Friederich