Politikus PKS Andi Akmal Menyoroti BUMN Pangan dan Kedaulatan Pangan

Jumat, 07 Februari 2020 – 23:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyoroti BUMN pangan yang sejak zaman Presiden Soeharto hingga saat ini masih belum memberikan dampak kontribusi pencapaian kedaulatan pangan. BUMN pangan yang ia maksud tersebar pada berbagai sektor bisnis baik perikanan kelautan, pertanian maupun peternakan

Pada sektor pertanian ada Perum Bulog, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, PTPN dan PT. RNI (Rajawali Nusantara Indonesia). Pada sector Perikanan kelautan ada PT Perinus, PT Perindo, PT. Minabahari dan PT Garam. Sedangkan pada sektor peternakan ada PT Berdikari (Persero).

“Beberapa BUMN pangan seperti PT. Pertani, Sang Hyang Seri dan Perum Bulog, selalu mendapat PSO (Public Service Obligation) melalui DPR di Komisi IV. Termasuk pada Perusahaan-perusahaan pupuk yang nilainya menyamai anggaran kementerian pertanian. Namun hingga kini kedaulatan pangan masih saja belum tercapai. Perlu ada evaluasi mendalam ada apa ini sebenarnya," ujar Akmal dalam keterangan persnya, Jumat (7/2).

Legislator Sulawesi Selatan II ini menjelaskan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mengamanatkan penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.

Namun pada kenyataannya, lanjut Akmal, badan Pangan sebagai amanat UU Pangan yang disahkan oleh DPR bulan Oktober 2012, hingga saat ini pemerintah tidak juga membentuknya. Padahal, Badan Pangan ini akan memiliki posisi sangat strategis dengan harapan keberadaan badan otoritas pangan bisa terhindar dari benturan kepentingan atau ego sektoral terkait.

BACA JUGA: Akselerasi Kedaulatan Pangan, Mentan Syahrul Lawan Alih Fungsi Lahan

Badan Pangan akan berfungsi sebagai pembuat kebijakan pangan sekaligus operator pangan. Badan Pangan akan bertugas melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan nasional.

Di lain Pihak, lanjut Akmal, BUMN pangan yang tersebar di berbagai sektor masih belum mampu memberi kontribusi percepatan swasembada yang berujung pada kedaulatan pangan. Berbagai PSO di BULOG, Pertani, Sang Hyang Seri, dan subsidi pupuk yang mencapai puluhan triliun tiap tahun tidak mampu secara signifikan mengangkat harkat martabat petani.

“Hampir seluruh PSO yang diambil dari APBN dikelola oleh korporasi selama ini masih berjalan dan korporasi tersebut semua adalah pelat merah. Ditengarai banyak pihak, bahwa PSO yang selama ini dikelola perusahaan pemerintah ini, sering kali dijadikan ajang bisnis. Padahal peruntukkannya untuk semaksimal mungkin pelayanan pada masyarakat,” ujar Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Menuju Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Petani

BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Begini Respons Politikus PKS


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler