Politikus PKS Apresiasi Surat Edaran Kapolri

Minggu, 01 November 2015 – 02:00 WIB
Nasir Djamil. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech baru-baru ini. Nasir menilai langkah tersebut merupakan amanah UU yang sudah ada, menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman konflik sosial yang diakibatkan oleh ujaran kebencian.

“Kita meminta agar ada sosialisasi yang massif bagi aparat Polri sehingga nanti tidak disalahgunakan serta mempertegas bentuk-bentuk ujaran kebencian itu seperti apa,” ujar Nasir Djamil dalam siaran pers kepada wartawan, Minggu (1/11) dini hari.

BACA JUGA: 672 Perwira TNI dan Polri Reuni Perak Gema Lembah Tidar

Tak hanya itu, politikus asal Aceh ini juga meminta aparat kepolisian mengutamakan upaya pencegahan semaksimal mungkin sehingga konflik atau kerusuhan tidak timbul. Artinya, early warning dan early detection harus difungsikan secara maksimal.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir (ultimum remediun), dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak salah sasaran dan menimbulkan persoalan baru,” tegas Nasir.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Pakai Masker Saat Paripurna Hanya Pencitraan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan penegakan hukum jangan sampai mengarah pada pembungkaman rakyat yang kritis terhadal pemerintah.

“Penegakan hukum jangan sampai tebang pilih dan hanya menyasar pihak tertentu tanpa melihat faktor penyebab utamanya,” katanya.

BACA JUGA: Mendikbud: Indonesia Kehilangan Pak Raden, Sang Maestro Dongeng

Diberitakan sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Surat dengan Nomor: SE/06/X/2015 itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu.

Sesuai salinan SE yang beredar di wartawan, pada Nomor 2 huruf (f) SE itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.

Selanjutnya, pada nomor 3 SE itu, diatur prosedur kepolisian polisi dalam menangani perkara tersebut. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan. Antara lain memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat, melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.

Kemudian, mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian, mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Terakhir, jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan KUHP, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Minta Jatah SKPD, NasDem Peringatkan Evy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler