Politikus PKS Kritik Lambannya Pelaksanaan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Selasa, 05 Mei 2020 – 19:25 WIB
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa geram karena pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlarut menunggu Peraturan Presiden yang baru. Seharusnya, pembatalan iuran BPJS Kesehatan bisa berlaku April kemarin.

"Kami sayangkan masalah pemenuhan hak rakyat ini, kok, berbelit hanya terkendala urusan birokrasi regulasi," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati, dalam pesan singkatnya, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Tarif yang Diatur Pemerintah

Mufida mengatakan, BPJS Kesehatan sudah menerima surat terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran pada 31 Maret 2020.

Kemudian, ujar dia, ada laporan masyarakat soal iuran untuk Mei yang masih menggunakan tarif baru. Artinya, sudah dua bulan Keputusan MA belum dijalankan oleh Pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan Perpres.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman

"Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama tetapi sampai tagihan Mei masih ditagih dengan iuran yang naik," lanjut politikus PKS itu.

DPR, ungkap Mufida, sudah mengusulkan agar BPJS Kesehatan langsung saja melaksanakan keputusan MA tanpa menunggu pemerintah.

BACA JUGA: Pak Eddy Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Walkot Bekasi: Kabid UMKM Negatif Corona

Terlebih, situasi masyarakat yang terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Saat ini daya membayar masyarakat untuk iuran apapun menurun drastis.

"Sekarang kalau iuran naiknya Rp 50 ribu per kepala, satu rumah ada empat kepala jadi naiknya Rp 200 ribu. Di era Covid-19 seperti ini uang Rp 200 ribu sangat berharga sekali. Sensitivitas pemerintah itu bagaimana? BPJS Kesehatan tidak berani langsung menaikkan karena mereka beralasan sebagai operator bukan regulator," ungkap Mufida.

"Semua sektor terpukul. Kemampuan masyarakat untuk membayar iuran-iuran juga menurun. Berikan relaksasi iuran tapi dengan tetap melakukan pelayanan meski telat membayar iuran. Ini tugas negara untuk membantu rakyatnya yang kesulitan," papar dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler