Politikus PKS: Pengaturan Skor Berdimensi Korupsi

Selasa, 12 Maret 2013 – 19:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyatakan pengaturan skor sepak bola merupakan bentuk pengkhianatan atas sportifitas dan profesionalisme sepak bola. Selain itu, pengaturan skor merupakan bentuk pengkhianatan bagi para suporter dan penggemar sepak bola Indonesia.

"Praktik-praktik seperti ini salah satu penyebab mundur atau tidak majunya persepakbolaan Indonesia. Dari aspek hukum pengaturan skor sepak bola berdimensi korupsi, judi, dan penipuan," kata Indra kepada JPNN, Selasa (12/3).

Karena itu, menurut politisi PKS tersebut, praktek pengaturan skor harus diberantas. Sebab jika tidak dilakukan maka sepak bola Indonesia tidak akan berkembang.

"Apabila persepakbolaan Indonesia mau maju, maka pemerintah harus tegas menindak praktik-praktik kotor seperti itu.," tegas dia.

Indra mengaku mendukung pengaturan skor sebagai bentuk kejahatan yang akan diatur dalam RUU KUHP. Pasalnya sepengetahuan dia soal pengaturan skor di KUHP masih sumir. Karena itu dalam RUU KUHP, hal itu harus diatur secara tegas.

"Nantinya apabila ada aparat penegak hukum (kepolisian) yang lalai atau mengabaikan dalam menegakan terkait dengan hal ini, setelah ada bukti yang cukup, maka Komisi III bisa menggunakan haknya untuk mengawasi kepolisian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," ujar Indra.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan dalam RUU KUHP akan dimasukan pasal hukuman terkait pengaturan skor. Karena itu merupakan suatu perbuatan yang merugikan orang lain akibat perbuatan curang.

Namun saat ini hal tersebut masih dalam pembahasan. "Ini masih dalam pembahasan dan meminta pendapat pakar dan akademisi," kata Bambang.

Kendati demikian, politisi Partai Golkar tersebut mendorong polisi bertindak tegas terkait pengaturan skor. "Itu kan bisa masuk dalam ketentuan pidana penipuan," tukasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD akan Rombak Fraksi di Banggar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler