Politikus PKS: Saya Telah Meninjau LGBT dari Sisi UUD, Hasilnya?

Kamis, 18 Februari 2016 – 14:14 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut menyoroti fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang belakangan semakin berani mengkampanyekan diri. Menurutnya, bila dilihat dari berbagai sisi termasuk HAM, tidak ada aturan yang bisa melegalisasi keberadaan komunitas ini.

Politikus PKS ini mengaku telah meninjau LGBT dari sisi UUD terutama Pasal yang merujuk pada Hak Asasi Manusia (HAM). Memang, ada beberapa yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, anti diskriminasi dan lain sebagainya, tapi bukan untuk meliberalisasi LBGT.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Memakmurkan Rakyat adalah Tugas Bersama

“Itu memang ada tapi kemudian tidak untuk menghadirkan liberaliasasi dan  legalisasi dari LGBT," kata Hidayat di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2).

Dari sisi keagamaan, lanjutnya, jelas tidak ada agama apapun yang mentolerir prilaku LGBT apalagi mengkampanyekan, memperngaruhi melalui apapun dan juga kepada anak-anak. Apalagi kemudian menuntut legalilisasi dan legitimasi.

BACA JUGA: SIMAK: 8 Cara Jitu Bikin Produk Laris ke Konsumen Tiongkok

Kalau merujuk pada UU di Indonesia, Pancasila, menurutnya pada sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Tadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan. Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, diajak kembali ke jalan yang benar,” katanya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ketua MPR: Sekarang Siapapun Bisa jadi Pemimpin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asal Honorer K2 Diangkat, PAN Setuju dengan Cara Apapun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler