jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati atas kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia menjadi saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Reni mengaku dicecar soal ibadah haji yang diikutinya bersama dengan Suryadharma ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama pada tahun 2012 lalu.
BACA JUGA: Jabar Disahkan, Prabowo Masih Tertinggal 2 Juta Suara
"Saya diberikan beberapa pertanyaan, intinya apakah saya satu rombongan?
saya jawab benar," kata Reni di KPK, Jakarta, Senin (21/7).
Anggota Komisi X DPR ini mengaku menunaikan ibadah haji dengan menggunakan uangnya sendiri. Namun ia tidak menjelaskan soal besaran biayanya.
BACA JUGA: BIN Pastikan 22 Juli Aman
Ditambahkan Reni, dirinya mendaftar resmi untuk ikut ibadah haji pada tahun 2010 lalu. Dia menegaskan tidak mengggunakan uang negara untuk itu.
"Baru ada kesempatan tahun 2012. Saya yakin, sadar dan haqul yakin tidak sepeserpun menggunakan uang negara," ucap Reni.
BACA JUGA: Ingin Jadi Ketum Demokrat, Anas Beriklan Rp 3,2 Miliar
Meskipun satu rombongan dengan Suryadharma yang merupakan pimpinannya di PPP, Reni menyatakan, tidak mendapatkan undangan khusus dari pria yang akrab disapa SDA tersebut.
”Tidak dapat undangan secara khusus oleh pak menteri, tapi saya mengajukan sendiri dan 2010 saya pernah mengajukan," tandasnya.
Seperti diketahui, SDA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Orang Kepercayaan Akil ke Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi