Politikus yang Pernah jadi Sandera di Irak Ini Anggap Konflik Golkar Sudah Selesai

Kamis, 26 Maret 2015 – 16:36 WIB
Meutya Hafid. Foto: static.pulsk

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Meutya Viada Hafid angkat bicara soal partainya. Wanita kelahiran Bandung 36 tahun yang lalu ini menilai, kesetiaan kader hendaknya dibangun untuk kepentingan partai beringin, bukan untuk kelompok apalagi perorangan. 

Meutya meminta, cara-cara untuk menarik-narik kader membela figur bisa segera dihentikan.

BACA JUGA: Mendagri Kantongi Indikasi Ratusan WNA Masuk ke Poso

"Tidak fair menarik-narik kader Partai Golkar untuk memilih salah satu figur, apalagi memaksa membuat pernyataan kesetiaan kepada orang. Kesetiaan itu harus kepada partai, kepada garis partai, bukan pada sosok a sosok b," kata Meutya, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/3).

Sikap tersebut lanjutnya, mestinya digunakan oleh seluruh kader Golkar dalam menentukan pilihan terhadap adanya dua kubu Partai Golkar yang saat ini masih berseteru.
 
"Faktanya, memang ada Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Secara legalistik, yang sah itu adalah Partai Golkar kubu Agung Laksono karena telah disahkan oleh pemerintah. Jadi, Bagi saya, konflik Golkar sudah berakhir," tegas wanita yang pernah disandera kelompok bersenjata di Irak, saat Meutya masih aktif menjadi wartawan, Februari 2005.

BACA JUGA: Bentuk Organisasi Terpadu, Bersama Warga Perangi Narkoba

Sekarang, anggota Komisi I DPR RI itu menganggap sudah waktunya seluruh kader untuk bersatu atas dasar legalistik. "Konflik sudah berakhir, kita masuk proses konsolidasi sebab pilkada sudah diambang pintu," tegas peserta Munas Golkar Bali itu.

Sebagai wakil rakyat, tugas-tugas untuk memperjuangkan aspirasi konstituen sudah waktunya untuk dijalankan. "Sudah saatnya kader Partai Golkar bersatu. Tugas-tugas di DPR juga banyak dan sesama anggota Fraksi Partai Golkar di DPR jangan lagi berdebat kubu mana yang sah," sarannya.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Bikin Kisruh Tatanan Kebangsaan

Bahwa masih ada proses hukum ke ranah peradilan, menurut Meutya tidak serta-merta membatalkan pengesahan Kemenkumham. "Biarkan majelis hakim memutus. Tapi untuk saat ini yang dimaksud dengan Partai Golkar harus mengacu kepada putusan Kemenkumham," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serukan Honorer K2 Jangan Pernah Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler