Hal ini diungkapkan oleh karyawan bagian pemasaran Grup Permai, Bayu Widjojongko yang menjadi saksi untuk Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).
"Saya awalnya memang diperintah mengambil oleh Bu Rosa (Mindo Rosalina Manulang) untuk memberikan uang untuk Bu Angie. Rp1 miliar dibagi dua. Rp500 juta untuk Oheo dan Rp500 juta untuk Angie. Ketika saya ke Ibu Rina (Octarina Furi, staf keuangan Grup Permai, red) uangnya belum siap," kata Bayu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).
Selain itu, kata dia, Rosa juga memerintahkan agar membagikan uang USD150 ribu. Sebagian uang itu adalah jatah untuk Oheo.
"USD75 ribu untuk Oheo Komisi VIII, tapi (apakah uang) diantar ke komisi VIII saya tidak tahu," sambungnya.
Meski begitu, dalam persidangan Bayu mengaku tak tahu tujuan pemberian uang tersebut untuk Oheo. Saat berada di luar persidangan, Bayu mengaku hanya diperintahkan Rosa terkait penyerahan uang, tanpa disampaikan tujuannya.
"Kita cuma diperintah Rosa lewat telepon atau BBM," pungkasnya.
Sebelumnya, saksi dari Fraksi Demokrat, Edi Ramli Sitanggang juga memberikan kesaksian bahwa Nazaruddin pernah menyebut dalam forum internal partainya bahwa nama Mirwan Amir, Mahyuddin dan Angelina Sondakh pernah menerima jatah dari kontraktor. Namun, ia tak tahu kepentingan para koleganya menerima uang tersebut. Nazaruddin menyebutkan hal tersebut saat dugaan korupsi di proyek Wisma Atlet, Palembang mencuat dan menyeret anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, April 2011 lalu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi