Politisi Golkar Minta Agus Mundur dari Menkeu

Selasa, 31 Juli 2012 – 19:55 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Harry Azhar Aziz mengatakan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memperlihatkan bahwa Menkeu tidak mengerti tata negara.

"Dari awal terlihat sekali Menkeu tidak mengerti tata negara hingga ngotot membawa soal kewenangan membeli sisa saham divestasi Newmont ke MK. Putusan MK ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Kepala Negara, dipermalukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo,” kata Harry Azhar Aziz, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/7).

Karena itu lanjut Harry, Agus Martowardojo secepatnya mengundurkan diri dari jabatan Menkeu karena telah melakukan langkah yang salah, bahkan fatal. Apalagi sebelumnya dia sesumbar jika gagal dalam menangani divestasi Newmont ini akan mengundurkan diri. Begitu juga Kepala Negara harus segera mengevaluasi pembantunya ini yang telah membuat malu.

“Menteri itu pemimpin. Pemimpin dipercaya karena ucapannya. Janji mundur Menkeu harus ditunaikan, jika tidak, kredibilitasnya runtuh, juga kredibilitas Kabinet Indonesia Bersatu. Jadi sekali lagi, Menkeu Agus Martowardojo harus gentlemen, mundur saja,” tegas Harry.

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan langkah Menkeu Agus menggunakan uanga APBN tanpa persetujuan DPR salah total. Sebab berapa pun uang negara, penggunaannya harus atas persetujuan DPR, karena konstitusi menyebutkan seperti itu.

“Anggaran Negara adalah wujud kedaulatan rakyat. Jadi, tidak ada alasan bagi Menkeu mengenyampingkan DPR. Karena itu setelah putusan MK yang final dan mengikat ini, Menkeu tak usah mencar-cari alasan lain lagi. Kini kita serahkan pada daerah untuk memperkuat dan menyejahterakan rakyat dengan membeli divestasi 7 persen saham Newmont,” kata Margarito.

Dalam sidang putusan di Kantor MK yang dibacakan Ketua MK Machfud MD, MK memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. "Permohonan tak beralasan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di Jakarta.

Mahkamah beralasan, dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR. Meski dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah, anggaran itu tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Program investasi PIP harus masuk dalam APBN supaya pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan anggaran," imbuh Majelis Hakim Konstitusi, Mohammad Alim, dalam sidang pembacaan amar putusan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Tunggu Putusan DPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler