"Denny dalam status disorientasi. Sebab, dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi negara, Denny sedang menebar kebencian dan terus memprovokasi publik untuk memusuhi pihak atau kelompok-kelompok yang bertentangan dengannya," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (26/8).
Bambang menuturkan, Denny telah menuding sejumlah anggota dewan sebagai pembela koruptor karena mengkritisi kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor. Denny juga menyebut mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra sebagai pembela koruptor karena menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi.
Masih menurut Bambang, Denny pernah menyalahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menolak kebijakan pengetatan remisi koruptor. Terakhir, baru-baru ini Denny melempar tuduhan bahwa advokat yang membela tersangka kasus korupsi sama saja dengan koruptor. Atas beberapa tuduhan tersebut, Bambang menilai Denny telah membodohi publik dan merusak tatanan peraturan perundangan.
"Tak perlu ditiru karena cenderung membodoh publik dan merusak tatanan. Undang-undang mewajibkan setiap tersangka didampingi pembela, apa pun kasusnya," tegas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.
Anehnya, lanjut Bambang, Denny tidak menuduh dirinya sendiri sebagai pembela koruptor. Padahal, saat ini Kemenkumham memberikan remisi kepada terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan serta ratusan terpidana korupsi lainnya.
Bambang berharap Presiden SBY selaku pimpinan Denny bisa memberikan teguran. SBY diminta mengingatkan Denny agar berperilaku layaknya pejabat negara normal lainnya.
"Sebagai atasan Denny, Presiden SBY idealnya memberikan teguran keras, serta memerintahkan Denny untuk berperilaku layaknya pejabat tinggi negara," pungkasnya. (dil/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Pesawat Survei Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi