Politisi PAN Desak SBY Copot Wamen

Jumat, 08 Juni 2012 – 18:43 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Yadhil Abdi Harahap mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi wakil menteri (wamen).

"Presiden SBY harus segera mengeluarkan surat untuk memberhentikan 20 wakil menteri. Jika tidak, SBY bisa dinilai tidak tegas oleh rakyat," kata Yadhil di Jakarta, Jumat (8/6).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, MK meminta semua Keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

Menurutnya, posisi wakil menteri saat ini tidak diperlukan. Mengingat, ada pejabat Eselon I di bawah menteri. "Posisi wamen ini kan sebenarnya hanya pemborosan anggaran," ujarnya.

Anggota Komisi III ini menambahkan bahwa posisi wamen saat ini adalah abu-abu. Jika wamen tidak segera dibubarkan dikhawatirkan akan berimbas pada keuangan negara.

"Kalau mengacu kepada keputusan MK, SBY harus membubarkan dulu wamen. Jika sudah dibubarkan, terserah jika akan diangkat kembali namun dengan berbagai pertimbangan," harap Yadhil Abdi Harahap. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Yakini Ada Asing di Balik Kisruh Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler