JAKARTA - Mantan anggota DPR RI asal PKS, Rama Pratama membantah bahwa uang Rp 170 juta yang sempat diterimanya dari Dhana Widyatmika, terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang kini tengah diproses hukum oleh bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung).
Uang sejumlah itu, menurut Rama, merupakan transaksi hubungan personal karena dia dan Dhana merupakan teman lama sewaktu SMA. "Jenis transaksinya personal, utang piutang. Ada dari Dhana, ada dari saya. Begitu," kata Rama selepas diperiksa sekitar 8 jam oleh penyidik Pidsus, Kamis (3/5).
Rama juga membantah uang tersebut diterima lewat rekening perusahaannya, PT Sangha Poros Capital (SPC). Alasannya, SPC adalah perusahaan baru dan tentunya menurut dia, belum memiliki rekening bank. "Mana mungkin ada aliran ke situ (SPC), dan memang tidak ada aliran ke Sangha," kata Rama.
Namun anggota Badan Supervisi Bank Indonesia ini menolak menjawab saat ditanya wartawan kapan SPC berdiri. "Semua detail pertanyaan sudah saya jelaskan ke penyidik. Tidak ada kaitan dengan tindak pidana korupsi, atau pencucian uang," elaknya.
Rama sempat menjelaskan bahwa pertemanannya dengan Dhana sudah berlangsung lama, semenjak tamat SMA tahun 1994. Kebetulan lagi, istri Dhana adalah teman satu SMA Rama. Secara pribadi, Rama turut prihatin dengan kasus yang tengah membelit rekan satu SMA-nya itu. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Juga Ditanya Tentang Harta Adjie Massaid
Redaktur : Tim Redaksi