Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif

Selasa, 05 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya berawal dari prasangka subyektif terhadap sejumlah ormas yang dianggap mengganggu.

"Awalnya kan ada sejumlah Ormas yang dipersepsi menggangu lalu pemerintah mengajukan usulan draf RUU Ormas ke DPR," kata Mahfudz Siddiq, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/3).

Melihat latar belakang dan proses lahirnya RUU Ormas lanjutnya, maka karakter RUU Ormas akan menjadi palu godam baru untuk melegalkan satu kebijakan dan tindakan represif negara terhadap ormas.

Karena itu, Ketua Komisi I DPR itu mengingatkan agar Pansus RUU Ormas mencermati kembali berbagai substansi dari RUU tersebut dengan cara mendengar baik-baik aspirasi dari beragam ormas yang ada guna menghindari proses de-demokratisasi baru.

Diingatkannya, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh konstitusi. Keberadaan ormas dalam beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa.

"Persoalan utama sesungguhnya terletak pada fungsi pembinaan dan fasilitasi dari negara masih lemah. Bahkan, era Orba sering ormas hanya dimanfaatkan sebagai alat politik," ungkap Mahfudz, sembari menambahkan, pembahasan RUU Ormas ditarget tuntas akhir Maret 2013 ini. (fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jago PDIP di Pilgub Jateng Diputuskan Siang Ini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler