Politisi PKS Takut Disemprit

Jumat, 24 Mei 2013 – 06:25 WIB
JAKARTA - Kontrakan Darin Mumtazah -siswi SMK istri siri  mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq-merupakan rumah milik anggota Badan Intelejen Negara (BIN), Saut Situmorang.

Bagaimana tanggapan Ketua DPP PKS Indra yang pernah melontarkan kecurigaannya dengan menyebut Ahmad Fathanah merupakan orang yang sengaja disusupkan untuk menghancurkan PKS?

Kali ini Indra memilih tutup mulut. "Takut disemprit," kilahnya saat dihubungi JPNN kemarin. Dikatakan, sudah ada komando dari pimpinan PKS, yang boleh memberikan keterangan ke publik hanya Jubir DPP PKS dan tim kuasa hukum Luthfi.

Meski demikian, dia mempersilakan jika komentarnya mengenai kecurigaannya terhadap sosok Ahmad Fathanah, yang dia sampaikan 17 Mei 2013, dikutib lagi.

Saat itu, Indra mengatakan, Ahmad Fathanah sebagai orang yang hendak menjatuhkan citra PKS jelang Pemilu 2014. Fathanah disebutnya titipan asing yang tidak senang dengan kuota daging dikurangi pemerintah.

"PKS adalah korban dari AF yang patut dicurigai dia ditugaskan untuk membusukkan PKS atau patut dicurigai ingin menghancurkan keberadaan PKS," jelas Indra saat itu.

Kecurigaan didasari sikap Fathanah yang kerap mengklaim sebagai kader PKS.  Indra juga curiga, ada pihak asing yang tidak suka dengan kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS dalam melakukan pengurangan terhadap kuota impor daging sapi. Indonesia, lanjutnya, importir terbesar dari negara lain.

Hanya saja, dia tidak menyebut Australia sebagai pihak asing yang dimaksud.

Berdasarkan situs tokohindonesia.com, Saut yang bernama lengkap Thony Saut Situmorang merupakan salah satu tokoh BIN yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode 2011-2015. Dia juga aktif sebagai dosen S2 Kajian Strategik Intelijen Universitas Indonesia. Selain itu, Saut juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Pertama KBRI di Australia.

Ahmad Fathanah sendiri dikabarkan pernah terjerat kasus penyelundupan manusia (human trafficking) di Australia. Fathanah divonis lima tahun penjara oleh pemerintah setempat dalam kasus itu. Saat kasus itu bergulir, Fathanah menggunakan nama Achmad Olong. Nama ini diduga sebagai nama kecil Fathanah. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler