Dalam penggerebekan di desa Mukut, polisi menyita barang bukti (barbuk) 1 unit mesin pompa, ember, selang, paralon, 4 karpet dan spiral. Sementara di Desa Jangkang diamankan satu kapal motor, 2 unit mesin dumping, pipa paralon, selang dan ¼ kubik pasir.
Kapolres Batara AKBP Bermen JP Sianturi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Batara AKP Heru Eko Wibowo membenarkan, adanya penangkapan pelaku PETI. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukan surat perizinan pertambangan emas.
"Tersangka kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Begitu juga barbunya disita," katanya kepada para wartawan, seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Senin (22/10).
Sebelumnya pada 1 Oktober 2012 lalu pelaku PETI lainnya diamankan dengan tersangka AL (32).(dad/al/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 42 Ribu Warga NTT Positif Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi