jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada periode 6-16 September 2022 di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) Jakarta dan Tangerang.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin mengatakan TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, kami tangkap SM (33), TKP ketiga kami tangkap MS (42), dan TKP keempat kami tangkap YP (28).
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir.
"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang," kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
Komarudin mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya.
???????Komarudin menambahkan, proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti