Polres Jakarta Utara Bekuk 7 WNA Pelaku Kejahatan Siber

Rabu, 25 Januari 2017 – 21:26 WIB
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Awal Chairuddin dan jajarannya saat merilis kasus kejahatan siber. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan meringkus tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber.

Ketujuh pelaku, yakni SH (18), CY (21), WM (22), WLY (26), LX (25), XLS (38) dan CZH (25) ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Trimaran Indah 6, Komplek Kataraman Pantai Indak Kapuk (PIK), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (22/1) kemarin.

BACA JUGA: Polres Jakut Bongkar Kasus Pembunuhan Tuna Wisma

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Awal Chairuddin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan kartu perdana operator seperti XL, Three, dan Axis yang sudah disiapkan untuk digunakan dalam ratusan perangkat modem eksternal lengkap dengan perangkat komputer dan networking.

Kapolres menambahkan, peralatan mewah yang digunakan cukup canggih, yaitu 12 modem pool, empat monitor ditemukan juga, dan 12 ribu buah SIM Card berbagai jenis provider.

“Kami temukan juga sejumlah uang asing. Di antaranya, ratusan Yuan, ribuan uang Filipina, dan ribuan dolar Hong Kong. Setelah itu kami hubungi pihak Imigrasi,” kata Awal didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman dan Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (25/1).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polres Jakarta Utara sedang mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya.

“Untuk sementara lima orang WNA kami kenakan pasal pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal karena mereka melakukan kegiatan atau aktivitas pekerjaan, padahal hanya memiliki visa on arrival untuk jangka waktu 30 hari,” tandas Kapolres. (adk/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler