jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan barang bukti berupa ekstasi itu berasal dari luar negeri.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun Buat Briptu NE yang Memerkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek
"Benar, kami baru saja mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda," kata Ady dalam keterangan tertulis.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.
BACA JUGA: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Berselingkuh Sesama Anggota Polri
"Kami bersama Bea Cukai bekerja sama melaksanakan join investigation dan membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat," ujar Danang.
"Narkoba jenis pil ekstasi akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2022," sambung Danang.
Polisi belum menjelaskan mengenai jumlah pelaku serta identitasnya. Belum diketahui pula total jumlah barang bukti yang diamankan polisi.
"Masih kami dalami dan mohon waktunya," ujar Danang. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi