jpnn.com, KAMPAR - Polres Kampar melakukan patroli ke kawasan hutan di wilayah Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri.
Kegiatan ini dalam rangka mencegah dan mengantisipasi tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging.
BACA JUGA: AKBP Nuswanto: Sudah Kami Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Illegal Logging
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan bahwa sejak beberapa waktu terakhir, pihaknya terus melakukan patroli untuk mencegah tindak pidana illegal logging oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Patroli dilakukan mulai dari wilayah Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri.
BACA JUGA: Seorang Pria di Empat Lawang Habisi Nyawa Tetangga Sendiri Gegara Kayu Bakar
Benar saja, Tim Patroli Polres Kampar menemukan 16 sawmill atau tempat pengolahan kayu yang diduga diambil dari dalam hutan.
Temuan sawmill itu teradapat di Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
BACA JUGA: Berita Duka, Wakil Wali Kota Pagar Alam Muhammad Fadli Meninggal Dunia
“Dua hari patroli, ada kami temukan di wilayah Polsek Kampar Kiri, 16 sawmill yang sudah tidak beroperasi. Di sana, masyarakat setempat diimbau untuk tidak melakukan pembalakan liar," kata Didik kepada JPNN.com Kamis (8/12).
AKBP Didik menegaskan kegiatan patroli dan pengecekan aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polres Kampar ini untuk mencegah tindakan tidak bertanggungjawab itu terus terjadi.
Jika tidak dilakukan patroli, kegiatan illegal logging memang tidak terlihat. Karena jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medang yang dilalui cukup berat.
Sehingga, untuk sampai ke lokasi harus menggunakan kendaraan roda dua/trabas maupun mobil double gardan.
"Saat petugas datang tidak ditemukan aktivitas di lokasi sawmill. Namun, masih ada kayu log dan olahan, serta bangunan sawmill masih berdiri dan peralatan untuk mengolah hasil ilegal logging," terang Kapolres.
Mendapati hal itu, pihaknya langsung memasang police line di lokasi sawmill. Serta memasang spanduk yang berisi imbauan agar tidak melakukan aktivitas illegal logging.
Didik berharap dengan pelaksanaan patroli masyarakat Kampar khususnya untuk lebih memahami bahaya dari ilegal logging atau pembalakan liar ini.
Didik juga mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak.
“Termasuk agar masyarakat berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito