jpnn.com, KARAWANG - Ribuan kendaraan pemudik yang akan balik ke Jakarta dan sekitarnya disuruh putar-balik saat penyekatan di titik pemeriksaan Kilometer 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Karawang AKP Bima Gunawan mengatakan, kendaraan yang disuruh putar-balik itu didominasi kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Tiga Titik yang Paling Banyak Dilalui Pemudik
Ia menyampaikan, pada Selasa (26/5) pukul 08.00-24.00 WIB ada 1.129 kendaraan yang disuruh putar-balik. "Dari jumlah yang diputar balik, sebanyak 1.114 kendaraan pribadi, sembilan mobil elf dan enam bus," katanya, Rabu (27/5).
Sedangkan pada Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, ada 282 kendaraan yang disuruh putar-balik, terdiri atas 279 kendaraan pribadi dan tiga unit kendaraan bus.
BACA JUGA: Bagi Pemudik, Jangan Berharap Bisa Kembali ke Jakarta Lagi
Menurut dia, kendaraan diputar balik karena pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47/2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar-masuk DKI Jakarta.
Dalam operasi itu, pengendara diarahkan keluar gerbang tol Karawang Barat kemudian masuk kembali ke tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal.
BACA JUGA: Gugus Tugas Covid-19 Langsung Bergerak ke Warung Bakso
Penyekatan di kilometer 47 jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604/Karawang dan Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti