Polres Kuansing dan Tokoh Masyarakat Deklarasi 6 Poin Penting ini Menuju Pemilu Damai

Minggu, 21 Januari 2024 – 16:43 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap saat memimpin deklarasi tertib berlalu lintas dalam rangka Pemilu Damai. Foto:Polres Kuansing.

jpnn.com, KUANSING - Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito memimpin deklarasi tertib berlalu lintas dalam mewujudkan pemilu damai 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Limono Barat, Teluk Kuantan, Minggu (21/1).

BACA JUGA: Mardiono Didoakan Sukses pada Pemilu 2024 Ketika Kunjungi Ponpes di Brebes

Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, Kajari, Dandim 0302/Inhu, Wakil I DPRD Kuansing, Ketua Bawaslu Kuansing, Komisioner KPU, hingga para ketua partai politik di Kuansing turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap menyampaikan kegiatan deklarasi ini bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

BACA JUGA: Polres Kuansing Ingatkan Seluruh Personel Meningkatkan Keamanan Menjelang Pemilu

"Mari bersama mewujudkan pemilu yang damai dan bermartabat. Salah satu caranya adalah dengan mematuhi peraturan lalu lintas,” kata AKabap Pangucap.

Sementara. Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby juga menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

BACA JUGA: Cooling System Pemilu, Kapolres Kuansing Temui Warga Saat Salat Subuh, Simak Pesannya

"Kita harus bersatu dan saling menghormati. Walaupun berbeda pilihan, kita harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta deklarasi menandatangani naskah deklarasi tertib berlalu lintas dalam mewujudkan pemilu damai tahun 2024.

Adapun poin-poin deklarasi tersebut antara lain:

1. Mewujudkan pemilu damai yang berkeselamatan tahun 2024 dengan selalu mematuhi dan menaati peraturan berlalu lintas.

2. Berperilaku tertib dan tidak arogan, saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

3. Menggunakan helm standar nasional Indonesia, tidak membonceng lebih dari satu orang serta tidak menggunakan knalpot brong saat menggunakan sepeda motor.

4. Tidak menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka untuk membawa peserta kampanye.

5. Tidak akan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.

6. Senantiasa mengimbau kepada massa pendukung dan simpatisan untuk berperilaku tertib di jalan. (mcr36/jlnm)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler