jpnn.com, MUSI RAWAS - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura menggerebek kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba, Selasa (3/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut polisi meringkus 98 tersangka dengan jumlah BB disita sabu-sabu sebanyak 717,6 gram, ekstasi 59 butir, dan ganja 250 gram.
BACA JUGA: Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
Selain itu, polisi juga mengamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras di Cafe/Lapo Tuak 36 di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex).
BACA JUGA: Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa salah satu tersangka bernama Silubis (32) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
"Dari tangan tersangka petugas menyita BB 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat bruto 5,16 gram dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 gram," jelas Romi, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
Kata Romi bahwa pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 83 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat, Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.
"Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutup Romi. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati