Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 2 Kilogram Asal Myanmar

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:45 WIB
Rilis kasus penggagalan peredaran sabu-sabu asal Myanmar seberat 2 kilogram. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, SIDOARJO - Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lebih dari dua kilogram dari dua pelaku berinisial Khamdi (35) dan Hery (30) Jumat (8/10) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan pengungkapan kasus itu hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. 

"Kedua pelaku kami gerebek di dua tempat yang berbeda," ujar AKBP Erick Frendriz, Sabtu (16/10).

Erick menjelaskan awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko ponsel. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir itu mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

"Berdasarkan keterangan itu, tim berangkat ke Sidoarjo menangkap pelaku lainnya," kata dia. 

Saat ditangkap, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Akhirnya dengan mudah polisi menangkapnya. 

"Saat itu, tersangka melempar dua barang mencurigakan ke sebuah mobil. Kemudian langsung kami tangkap," imbuh dia. 

Sabu-sabu yang didapat kedua pelaku diduga kuat berasal dari Myanmar. Namun, polisi masih mendalami terkait perkiraan barang sitaan yang bernilai Rp 4 miliar tersebut. 

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku menjadi pengedar sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 

"Apapun alasannya, yang mereka lakukan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Erick.

Khamdi dan Hery dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua KPU Sabu Raijua


Redaktur : Friederich
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler