Polres Pontianak Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi IAIN

Kamis, 31 Desember 2015 – 12:08 WIB
Ilustrasi police line

jpnn.com - PONTIANAK-  Polisi menetapkan empat tersangka pengadaan Meubeler Rusunawa IAIN yang ditenderkan pada 2012 silam. Penetapan ini akhirnya tak menyeret nama Sang rektor dalam pusaran kasus ini.

"Empat tersangka itu, yakni H, Rps, F dan D," kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).

BACA JUGA: Hiii, Sesosok Pria Ditemukan Berulat Di Bawah Pohon

Dugaan korupsi di IAIN Pontianak itu merugikan negera Rp522 juta. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler di kampus yang dulu bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak itu tercium sejak Februari 2015 lalu. 

Polisi langsung menyelidiki dugaan hilangnya uang negara untuk memperkaya pribadi seseorang. Dana proyek miliaran rupiah itu bersumber dari APBN.

BACA JUGA: Waduhh... Masih Remaja Sudah Kumpul Kebo

Polisi dengan cepat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar melakukan audit investigasi proyek Rp2 miliar lebih itu. Hasilnya menguatkan terjadinya kerugiaan negara.

Selama proses penyelidikan, sejak Juli 2015 lalu, polisi memeriksa 12 saksi. Hingga akhirnya empat saksi ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Sayangnya polisi enggan menyebutkan nama maupun inisial para tersangka.

BACA JUGA: Satpol PP Berduka... Pamit Berangkat Kerja, di Tengah Jalan Tiada

Jabatan para tersangka, H sebagai direktur perusahaan yang memenangkan tender pengadaan meubeler, Rps menjabat sebagai komanditer proyek, F sebagai ketua lelang. Sementara D merupakan salah satu pejabat IAIN Pontianak, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kendati hanya empat tersangka yang diungkapkan pihak kepolisian, kasus korupsi ini dipastikan Kompol Andi Yul Lapawesean tidak hanya berhenti sampai di empat tersangka tersebut. Lantaran  pihaknya masih menyelidiki calon tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati uang haram itu.

Andi menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan keempat tersangka, pengadaan meubeler tidak sesuai kontrak kerja. Misalkan saja, lemari merek A dengan harga tertentu, sementara barang yang datang adalah lemari merek B dengan harga yang lebih murah.

Penanganan kasus korupsi ini diakui Andi Yul, memang agak lama. Namun saat ini seluruh berkas empat tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau dipelajari, apakah sudah lengkap atau belum penyidikan yang dilakukan jajarannya. "Yang membuat perkara ini agak lama, karena berkas tersebut selalu bolak-balik dari polisi ke jaksa," tegas Andi. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Ini Ngaku, Kalau Ramai Bisa Hohohihi Dengan 7 Pria, Tarifnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler