Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud

Senin, 13 Oktober 2014 – 13:52 WIB

KONAWE SELATAN - Satreskrim Polres Konsel mengambil sikap dalam menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Tersangkanya adalah Safaruddin, mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Dia ditahan sejak Jumat (10/10) dan dititipkan ke Rutan Kelas II-A Kendari sebagai tahanan polisi. "Penahanan kami lakukan setelah audit BPKP Sultra keluar," ujar Kasatreskrim Polres Konsel Iptu Ilham kemarin (12/10). 

Menurut dia, penahanan tersangka berlaku untuk 20 hari ke depan sebelum berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo dilimpahkan. Kelengkapan berkas, tambah dia, tengah dirampungkan dan segera dilimpahkan ke Kejari Andoolo. 

Keterangan tambahan beberapa saksi, tutur dia, masih diperlukan. Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Burahim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wallam, serta pegawai Kantor Pos Kendari Aminuddin. "Tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Termasuk pemeriksaan perorangan yang terlibat pembayaran pajak di kantor pos," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Wakatobi tersebut mengungkapkan bahwa permintaan audit di BPKP Sultra berdasar laporan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan melalui Kepala Inspektorat Konsel Sahrin Saudale dan Kepala Bagian Hukum Setda Pujiono terkait dengan penggelapan dana pajak di Dinas Dikbud Konsel. Jumlah dana pajak diperkirakan Rp 3,8 miliar. Dalam perjalanannya, dana yang disetorkan untuk pajak hanya Rp 1,2 miliar. "Berdasar hasil audit yang dirilis BPKP Sultra, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Ini akan disidik aliran dananya," paparnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Safaruddin Tajuddin Sido SH menilai bahwa polisi masih tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Kliennya sudah menyetorkan pajak senilai Rp 3,8 miliar itu ke Kantor Pos Mandonga. Ada bukti asli yang diserahkan ke Polres Konsel. 

"Lagipula, pegawai Kantor Pos Mandonga yang bernama Aminuddin sudah mengaku mengambil Rp 1,2 miliar tersebut meski belakangan dikembalikan setelah ada penyelidikan. Kalau mau fair, Aminuddin seharusnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ini malah klien saya yang ditahan," cetusnya.

Yang lebih janggal, ucap dia, polres sudah memeriksa mantan Kadis Dikbud Konsel Burahim dan Kadis Dikbud Konsel Walam. Termasuk mantan Bendahara Dikbud Konsel Najemin yang menjadi penghubung dengan pegawai kantor pos, Aminuddin. Dalam pemeriksaan tersebut, setelah disumpah, mereka mengaku menerima aliran dana pajak sertifikasi. Catatannya, para pengambil kebijakan di Konsel itu mengaku mendapatkan Rp 250 juta per orang. (man/JPNN/c20/diq)

BACA JUGA: Inilah Jadwal Tes CPNS Enam Pemda di Bengkulu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Penyakit Langka, Farhan Alami Moonface


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler