jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar serta mengamankan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial HR alias Mancah (31).
"Tersangka HR, warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Tersangka ditangkap di depan sebuah warung kopi di Gampong Neuheun, Senin (6/1) malam," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa (7/1/2020).
Ia menyebutkan bersama tersangka turut diamankan tujuh paket sabu-sabu siap jual dengan berat mencapai 1,48 gram. Narkoba tersebut disembunyikan tersangka di saku celananya.
Kompol Boby Putra mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, tujuh paket sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MH seharga Rp3 juta di pinggir jalan Gampong Neuheun-Krueng Raya, Aceh Besar.
"Tersangka HR membeli barang terlarang tersebut dari MH dengan tujuan menjual kembali untuk mendapat keuntungan. Kini, MH berstatus DPO atau daftar pencarian orang," kata dia.
Kini, tersangka HR alias Mancah beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba segera melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.(antara/fri/jpnn)
BACA JUGA: Medina Zein Terjerat Kasus Narkoba, Zaskia Sungkar Berkomentar Begini
Redaktur & Reporter : Friederich