jpnn.com, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon menangkap tiga begal.
Dari tiga penyamun tersebut, satu di antaranya seorang wanita berinisial AL alias Dinda (19), warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Begal Makin Ngeri, Ada Pelaku Wanita Cantik Berambut Lurus
Temannya, FM alias Robot (20) warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon serta NR alias Didin (30) warga Desa Cangkring, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Sejatinya ada lima orang anggota komplotan ini. Dua masih buron yakni DR dan AP.
BACA JUGA: Aksi Begal Terkuak, Mahasiswi Cantik Ini Ungkap Pengakuan Mengejutkan, Parah
Korban mereka bernama Egi Setiawan (23) warga Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Di hadapan petugas, ketiga pelaku mengaku telah membacok korban menggunakan celurit di sebuah gang sepi Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/4).
BACA JUGA: Cewek Cantik Otaki Aksi Begal Motor
Saat itu, kelima pelaku membekap mulut dan mengikat korban pada sebuah pohon, lalu merampas barang-barang milik korban.
Kelima pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut. Untuk dapat memperdaya korbannya, para pelaku menggunakan akun media sosial milik pacar korban.
Tersangka AL alias Dinda yang sudah bersuami kemudian mengajak korban kencan. Berpura-pura mengaku pacar korban.
Saat korban sudah tiba di TKP bersama Dinda, muncul tersangka lainnya langsung menganiaya dan membacok korban.
Di saat korban terluka akibat dibacok, para pelaku membekap lalu mengikatnya di sebuah pohon.
Setelah berhasil merampas barang berharga korban, pelaku kemudian melepas ikatan korban dan disuruh pulang.
Korban yang terluka langsung mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Kasus yang menimpa dirinya pun kemudian dilaporkan ke polisi.
Tak berselang lama setelah korban melapor, tiga dari kelima pelaku tersebut berhasil diciduk tim Satreskrim Polresta Cirebon.
“Saya cuma diajak dan disuruh mereka untuk melakukan itu. Saya baru pertama kali melakukan aksi ini, pak. Saya bersuami, tinggal di Gebang dan sampai sekarang suami belum tahu saya ditangkap polisi,” ujar Dinda kepada polisi saat gelar ekspos di markas Polresta Cirebon, Kamis (8/4), seperti dikutip dari Radar Cirebon.
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari mengatakan, para pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan satu unit handphone. Ketiga pelaku terancam hukuman selama sembilan tahun,” katanya. (rdh)
Redaktur & Reporter : Adek