Polresta Pekanbaru Mulai Operasi Zebra Selama Dua Minggu, Catat Tanggalnya!

Senin, 04 September 2023 – 16:00 WIB
Kombes Jefri memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, di Mapolresta Pekanbaru. Foto:Satlantas Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, resmi menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, selama dua pekan ke depan. Ada tujuh sasaran petugas.

Operasi ini resmi dimulai sejak Senin (4/9) pagi. Berlangsung selama 14 hari hingga 17 September 2023.

BACA JUGA: Pak Guru di Pekanbaru Kritis Dibacok Segerombolan Pemotor

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan meminta selama pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 ini, pihaknya akan mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif serta humanis.

“Saya meminta kepada anggota yang bertugas dalam agar melaksanakan operasi secara preemtif dan preventif serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” kata Kombes Jefri.

BACA JUGA: Tak Berubah, Sebegini Harga Emas di Pegadaian Pada Awal Pekan

Kombes Jefri juga menekankan kepada anak buahnya agar melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk membangun sinergitas yang baik dalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang aman, nyaman dan damai.

"Jaga keselamatan dalam bertugas dan siapkan serta pelihara kondisi fisik dan mental untuk dapat melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 ini dengan sibaik-baiknya," jelas Kombes Jefri.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan dalam operasi ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum).

Baik tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran serta tilang manual.

Ketujuh pelanggaran tersebut di antaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

“Namun, kami akan tetap mengedepankan tindakan humanis dan edukatif kepada masyarakat,” jelas Gitta. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler