Polresta Sidoarjo Usulkan Pemberlakuan Jam Malam saat PSBB

Rabu, 22 April 2020 – 19:34 WIB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, SIDOARJO - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur mengusulkan pemberlakuan jam malam saat pelaksanaan pembahasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Sidoarjo dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo Rabu (22/4)mengatakan pembatasan jam malam tersebut sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 berjalan efektif.

BACA JUGA: Gubernur Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta

"Polresta Sidoarjo mengusulkan ada pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB. Artinya, aktivitas masyarakat sudah sudah harus ditutup pada jam tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, tiga wilayah yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik saat ini bersiap-siap memberlakukan PSBB setelah izin dari Menteri Kesehatan keluar.

BACA JUGA: Update Corona 22 April 2020: Banyak yang Sembuh, Tetapi Angka ODP Mengerikan

"Pemberlakuan PSBB di tiga wilayah ini sangat perlu karena penyebaran virus corona yang terus meluas," katanya.

Menurutnya, pemberlakuan jam malam ini sangat diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif, sehingga upaya memutus penyebaran virus corona juga bisa berhasil.

BACA JUGA: Ramai-Ramai Gugat Tiongkok Soal Penyebaran Virus Corona

"Selain itu juga karena keterbatasan personel Polresta Sidoarjo sekitar 1.500 orang harus mengawasi hampir 2,5 juta penduduk di Sidoarjo," katanya.

Sementara, kata dia, terkait pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah, polisi akan menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan tokoh agama di Sidoarjo ini. Termasuk tokoh-tokoh yang selama ini berperan aktif baik di MUI, NU, Muhamadiyah, LDII.

"Yang ada kaitannya dengan itu semua kami serahkan sepenuhnya kepada beliau-beliau untuk bisa memutuskan apa yang harus kami jalankan," katanya.

Ia mengatakan, pada saat penerapan PSBB nanti keleluasaan warga memang menjadi dibatasi di mana warga harus selalu mengenakan masker saat akan keluar rumah.

"Aturan pelaksanaan PSBB sedang digodok dan akan keluar peraturan gubernur disusul keluarnya peraturan bupati. Dalam peraturan tersebut juga disertakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler