jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan satu dari tiga pelaku prank sembako isi sampah yang terjadi di Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyatakan, pelaku yang ditangkap berinisial T.
BACA JUGA: Prank Bagi Sembako Isi Sampah Berakhir di Polisi
“Inisialnya T yang kami amankan. Kami berupaya (mengamankan) pelaku lainnya,” katanya, Senin (4/5).
T diamankan karena melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE. Menurut Galih, pihaknya masih terus melakukan langkah penyelidikan.
BACA JUGA: Pesan Penting Kemal Palevi untuk YouTuber yang Bikin Prank Bagi Sembako Isi Sampah
“Pertama dari viralnya itu kami cek TKP, apakah masuk wilayah Bandung atau Kabupaten. Ternyata masuk wilayah kota, yakni di daerah Kircon, tim kami dari Satreskrim Polretabes dan Polsek Kircon lakukan penyelidikan,” paparnya.
Menurut Galih, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku yang ditolak warga pulang ke kampungnya.
BACA JUGA: Soal 500 TKA China, Serikat Pekerja Desak Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja
“Informasi itu kami dapatkan juga, sempat juga kami sentuh di rumhnya, memang yang bersangkutan tak ada di situ. Kami berupaya paksa jika tak kooperatif. Kami sarankan kooperatif menyerahkan diri,” paparnya. (arf/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti