jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mempersilakan Hana Hanifah pulang kembali ke Jakarta dan berkumpul kembali bersama keluarganya setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Minggu (12/7).
“HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan sesuai UU Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) nomor 1 tahun 2007, sementara ini kami jadikan saksi,” tutur Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7) malam di Mapolrestabes.
BACA JUGA: Ingatkan Warganet Tak Hujat Hana Hanifah, Elly Sugigi Malah Dicaci
Meski Hana masih berstatus sebagai saksi dan boleh dipulangkan, namun dia harus siap jika polisi memanggilnya untuk proses penyidikan.
Riko juga menegaskan bahwa Hana bukan berarti terbebas dari kasus ini 100 persen, pasalnya status wanita cantik itu bisa saja berubah.
BACA JUGA: Sangat Mungkin Hana Hanifah jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Polrestabes Medan sejauh ini telah menetapkan satu tersangka, yaitu R (35), orang yang membawanya kepada A, pria yang ditemukan sekamar dengan Hana tanpa busana di kamar hotel.
“Hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Dia ditangkap di lobi hotel,” tutur Riko.
BACA JUGA: Minggu Pagi Masih Bertemu Hana Hanifah, Kriss Hatta: Saya Sedih
Riko menyebutkan, peran R adalah perpanjangan tangan dari muncikari yang disebut berinisial J warga Jakarta.
Dijelaskan Riko, R lah yang mengurus segala keperluan Hana mulai dari tiba di Bandara Kualanamu hingga hingga bertemu A.
Sama seperti Hana, A hanya dijadikan saksi. A yang telah mentransfer uang Rp20 juta ke Hana adalah seorang pengusaha.(PojokSumut/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Yessy