jpnn.com, JAKARTA - Polri akhirnya membeberkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi ricuh demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.
Empat tersangka tersebut adalah inisial KA, J, NZ dan WRP. Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin.
BACA JUGA: Gatot-Din Ditolak Jenguk Aktivis KAMI, Polri: Ada Jadwalnya, Kami Tidak Izinkan!
"KA adalah admin WAG KAMI Medan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan".
BACA JUGA: Mantan Istri Polisi dan Seorang Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Kamar Indekos
Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat "Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi" dan "Kalian jangan takut dan jangan mundur" pada WAG tersebut.
Sementara tersangka J di grup WA itu menuliskan pesan "Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran", "Buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah".
BACA JUGA: Shin Tae Yong Ungkap Penyebab Performa Timnas Indonesia U-19 Buruk Saat Lawan Makedonia Utara
Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan "Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China" dan "Besok wajib bawa bom molotov" di grup WA tersebut.
Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkistis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.
"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkistis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkistis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks," tuturnya.
Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.
"Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu," tuturnya.
KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.
BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budi