Polri Bantah Rebut Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung di KPK

Rabu, 08 Agustus 2012 – 23:58 WIB
JAKARTA - Tak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI kini "makin rajin" membeberkan dugaan kasus korupsi yang ditanganinya. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia, di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyerahan Lingkungan (Dirjen PP dan PL) Kementerian Kesehatan RI antara tahun 2008-2010.

Kasus ini juga ditangani oleh KPK. Namun, KPK baru masuk dalam proses penyelidikan. Sementara Polri telah masuk dalam tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, dokter TPS.

Langkah yang dilakukan Polri ini terbilang sangat tiba-tiba. Pasalnya sejak kasus ini ditangani, Polri jarang memberikan informasi pada media massa terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan perusahaan PT Anugerah Nusantara, milik bekas politis Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Namun, setelah disudutkan berbagai pihak karena dianggap lamban usut kasus korupsi dan terus dibanding-bandingkan dengan KPK, Polri langsung unjuk gigi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah bahwa Polri buru-buru menangani kasus tersebut agar tak tersaingi dengan KPK.

"Semua tidak ada yang pernah berebutan. Semua sudah ada beda. Semua sudah dikoordinasikan. Jadi artinya sudah ada mungkin subjek atau objek perkara berbeda, karena ini kegiatan yang tidak hanya dalam kurun waktu tertentu. Ada periode waktu. Perbedaannya itu," tutur Boy di Jakarta, Rabu (8/8).

Ia menyatakan, kemungkinan KPK menyelidiki kasus proyek yang sama tapi di tahun yang berbeda. Bareskrim, kata dia, menangani korupsi proyek vaksin flu burung di periode tahun 2008, 2009 dan 2010.

"Kemungkinan KPK melakukan penyidikan di waktu yang berbeda. Jika ada hal-hal terkait kembali ke koordinasi lagi," kata Boy.

Seperti yang diketahui, dalam pengembangan kasus ini, Polri mengaku penyidik  telah memeriksa 15 orang di panitia pengadaan barang, 15 panitia penerima barang, 11 orang tim dari staf PT Biofarma dan Unversitas Airlangga dan tiga orang yang berasal dari vendor.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di PT Biofarma di Paster Bandung,  PT Biofarma,  Cisarua,  Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, sebuah laboratorium di Univesitas di surabaya dan kantor Dirjen PP dan PL Kemenkes. Dari penggeledahan itu, polisi menyita peralatan untuk produksi vaksin flu burung di tempat-tempat tersebut. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200. Dalam kasus ini Polri baru mendapat perkiraan kerugian negara dari BPK sekitar Rp 300 miliar. Polri menyebut ada dugaan mark up dalam proyek ini.

Sementara dalam penanganannya di KPK, BPK menemukan indikasi kerugian negara atas proyek vaksin flu burung sebesar Rp 693 miliar. Proyek tahun jamak sejak 2008 sampai 2010 ini juga disebut telah dikerjakan oleh PT Anugrah Nusantara milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin

BPK menemukan penyelewengan dalam proyek tersebut dilakukan sejumlah pihak, yakni Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), PT Anugrah Nusantara, PT Bio Farma (Persero), dan Universitas Airlangga.

Pengerjaan proyek vaksin flu burung dilakukan pada 2008 ketika Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari. Pemeriksaan BPK menyebutkan Siti Fadilah menandatangani surat penetapan pemenang lelang PT Anugrah Nusantara pada 28 November 2008 dengan nilai kontrak Rp 718,8 miliar. BPK menyatakan proyek ini bermasalah karena terjadi kerja sama tidak sehat antarpihak yang terlibat. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Sudah Tertawa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler