Polri Bebaskan Biaya SIM Bagi Warga yang Ultah di Tanggal Spesial ini

Senin, 15 Juni 2020 – 16:20 WIB
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) bakal memberikan pembebasan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat se-Indonesia yang lahirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM tersebut.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kembali Buka Gerai SIM di Mal, Catat Jadwalnya

"Warga yang ulang tahunnya 1 Juli bebas biaya buat SIM," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/6.

Kebijakan itu juga diperkuat dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

BACA JUGA: Antisipasi Antrean, Polda Metro Jaya Siagakan 6 Mobil SIM Keliling

Dalam telegram itu, pelayanan penerbitan SIM di satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.

Argo menambahkan, meski dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.

BACA JUGA: Benarkah Teh Hitam Ampuh Mengatasi Diabetes?

Seluruh pelayanan SIM juga diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi pengemudi.

Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120 ribu untuk SIM C Rp100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp50 ribu.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler