Polri Bekuk Penyelundup Manusia

Selasa, 03 Juli 2012 – 20:28 WIB

JAKARTA-Markas Besar Polri berhasil meringkus seorang warga negara Afganistan bernama Dawood Amiri bin Hasyim Amiri alias Irfan (19). Ia adalah salah satu anggota sindikat penyelundupan manusia (people smuggling) di Pakistan.

Ia diduga mengatur penyelundupan orang-orang dari Pakistan dan Afganistan menuju ke Australia, melewati wilayah Indonesia. Polisi menangkapnya pada 29 Juni 2012 lalu di Apartemen Casablanca Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan sudah tinggal di Indonesia selama dua tahun dan menikah siri dengan seorang wanita Indonesia. Saat melewati Indonesia, ia membawa imigran untuk tinggal di puncak, Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri yang baru Brigjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/7). Saat ini Irfan ditahan di Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Saat penangkapan, kata Anang, polisi menyita barang bukti berupa 84 buah handphone milik imigran dan 6 handphone milik tersangka, 2 telepon satelit, laptop, dan laporan keuangan.

Menurut Anang, dalam melakukan tindak kejahatan ini Irfan dibantu oleh salah satu rekannya Sadik, warga negara Pakistan. Mereka mendapat uang USD 4000 hingga USD 8000 dari masing-masing penumpang. Saat ini, Sadik masih menjadi buronan polisi. 

Ia menghilang setelah sebelumnya menjadi penumpang kapal pengangkut imgiran gelap yang karam di perairan antara Jawa dan Christmas Island di Samudera Hindia, Kamis (21/6) lalu. "Sadik penumpang kapal yang karam itu, tapi dia selamat dan masih DPO," jelas Anang.

Polisi akan menjerat Irfan dengan  pasal 119 dan 120 dalam Undang-Undang Keimigrasian RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia dan ijin tinggalnya di Indonesia. Rencananya sebelum dideportasi, Irfan akan menjalani proses pidananya di Indonesia. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Batasi Ruang Gerak Hartati Murdaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler